Berita TerbaruPengabdian Masyarakat

Pendampingan NIB untuk UMKM Jual Beli Kambing AIM: Langkah Meningkatkan Legalitas Usaha

UMKM Jual Beli Kambing AIM yang berada di Kecamatan X baru-baru ini mendapatkan sosialisasi dan pendampingan khusus dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan legalitas usaha dan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis mereka.

Pentingnya Legalitas bagi Pelaku Usaha

Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM setempat bekerja sama dengan lembaga pendampingan usaha. Dalam sosialisasi tersebut, pelaku UMKM Jual Beli Kambing AIM diberikan pemahaman mengenai pentingnya memiliki NIB sebagai identitas usaha yang sah di mata hukum. NIB tidak hanya memberikan pengakuan resmi, tetapi juga membuka akses yang lebih luas ke berbagai layanan seperti perbankan, pembiayaan, dan pelatihan.

Menurut narasumber dari Dinas Koperasi, NIB menjadi salah satu syarat utama bagi pelaku usaha untuk dapat mengakses program bantuan dari pemerintah. “Dengan memiliki NIB, pelaku usaha seperti UMKM Jual Beli Kambing AIM dapat menikmati berbagai manfaat, termasuk akses pasar yang lebih luas dan peluang untuk mengikuti tender pengadaan pemerintah,” ujar narasumber tersebut.

Proses Pendampingan yang Diberikan

Proses pendampingan dalam pengurusan NIB ini mencakup bimbingan teknis terkait tata cara pendaftaran NIB melalui sistem OSS (Online Single Submission), pengisian data usaha, serta konsultasi mengenai regulasi dan izin yang diperlukan dalam usaha jual beli kambing.

Pemilik UMKM AIM, menyampaikan bahwa pendampingan ini sangat membantu mereka yang sebelumnya merasa kesulitan dalam memahami proses legalisasi usaha. “Kami sangat terbantu dengan adanya pendampingan ini. Sebelumnya, kami tidak tahu bagaimana mengurus NIB, tapi sekarang prosesnya jadi lebih jelas dan mudah,” katanya.

Dengan memiliki NIB, usaha Jual Beli Kambing AIM kini memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan bisnisnya. Legalitas usaha juga meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra usaha, karena menunjukkan bahwa usaha telah memenuhi standar resmi yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, NIB memungkinkan UMKM AIM untuk lebih mudah mendapatkan modal usaha dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

Pendampingan yang diberikan juga membantu pelaku usaha dalam memahami pentingnya manajemen yang baik, termasuk pencatatan keuangan yang tertib dan strategi pemasaran yang efektif. Semua ini diharapkan dapat mendorong usaha jual beli kambing agar lebih berkembang dan berdaya saing.

Dengan kegiatan sosialisasi dan pendampingan seperti ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha di daerah. Dengan semakin banyaknya UMKM yang memiliki legalitas, diharapkan perekonomian lokal dapat tumbuh lebih kuat dan inklusif.

Pendampingan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong transformasi digital dan meningkatkan kualitas pelaku usaha di berbagai sektor, termasuk peternakan dan perdagangan hewan ternak seperti kambing. Dengan adanya dukungan yang berkelanjutan, diharapkan UMKM Jual Beli Kambing AIM dan pelaku usaha lainnya dapat terus berinovasi dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.