Pendaftaran NIB Melalui OSS: Panduan Terstruktur Bagi Pemilik Coffee Shop di Desa Sungon

Sidoarjo,11 Juli 2024 – Desa Sungon menjadi tuan rumah bagi program pengabdian masyarakat yang dirancang untuk membantu pemilik coffee shop dan pengusaha UMKM lokal dalam proses pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS). Program ini dilaksanakan melalui serangkaian tahapan yang sistematis dan terstruktur, bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan efektif kepada para pelaku usaha.

Tahapan Pelaksanaan Program

Tahap Persiapan
Pada tahap awal, dilakukan sosialisasi kepada pemilik coffee shop mengenai pentingnya memiliki NIB dan bagaimana proses pendaftarannya melalui OSS. Tim pengabdian melakukan identifikasi kebutuhan serta menyiapkan materi panduan yang mudah dipahami. Ini melibatkan pengumpulan informasi terkait prosedur pendaftaran, penyusunan materi, dan perencanaan strategi penyampaian informasi.

Tahap Implementasi
Tahap ini melibatkan penyampaian panduan kepada para pemilik coffee shop, pengusaha UMKM, dan calon pengusaha di Desa Sungon. Program ini dilaksanakan melalui berbagai metode seperti workshop, pelatihan, dan sesi penyuluhan langsung. Presentasi informasi dilakukan secara interaktif dan terstruktur agar peserta dapat memahami langkah-langkah pendaftaran NIB dengan jelas. Tahap Evaluasi
Setelah implementasi, dilakukan evaluasi untuk menilai efektivitas panduan. Evaluasi dilakukan melalui kuesioner, wawancara, dan diskusi kelompok terfokus. Hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki dan menyempurnakan panduan agar lebih sesuai dengan kebutuhan peserta.

Tahap Penyebaran Informasi
Informasi yang diperoleh dari pelaksanaan panduan akan disebarluaskan kepada pemangku kepentingan lainnya, termasuk pemerintah desa, organisasi non-pemerintah, dan lembaga pendidikan. Penyebaran dilakukan melalui seminar, publikasi, dan media sosial untuk menjangkau audiens yang lebih luas

Webinar “Financial Literacy for Entrepreneurs” Hadirkan Mentorship Program 3.0 Secara Online

Sidoarjo, 10 Juli 2024 – Dalam upaya meningkatkan pemahaman keuangan di kalangan wirausaha, terutama wirausaha muda yang baru memulai bisnis, dosen UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SIDOARJO mengadakan webinar yang berkolaborasi dengan perusahaan Le Jumbo dari Gambia bertema “Financial Literacy for Entrepreneurs”. Kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin mereka yang dikenal sebagai Mentorship Program 3.0 dan kali ini berfokus pada literasi keuangan.

Webinar ini diselenggarakan secara daring untuk menjangkau peserta dari berbagai belahan dunia, tidak hanya Indonesia tetapi juga Gambia. Dengan format online, acara ini memungkinkan partisipasi dari wirausaha muda yang memiliki minat untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang pengelolaan keuangan bisnis.

Tujuan utama dari webinar ini adalah memberikan pemahaman yang mendalam tentang literasi keuangan kepada wirausaha muda. Dalam sesi ini, peserta akan memperoleh pengetahuan mengenai berbagai aspek keuangan yang penting untuk keberhasilan bisnis, termasuk perencanaan keuangan, pengelolaan arus kas, strategi investasi, dan teknik analisis keuangan.

Webinar ini merupakan contoh kolaborasi internasional antara Le Jumbo, perusahaan yang berbasis di Gambia, dan peserta dari Indonesia. Dengan format daring, kegiatan ini dapat menjangkau audiens yang lebih luas dan memungkinkan pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara wirausaha dari berbagai negara.

Dengan mengikuti webinar ini, peserta diharapkan dapat mengaplikasikan pengetahuan yang didapat untuk meningkatkan kesehatan keuangan bisnis mereka. Program ini tidak hanya memberikan wawasan praktis tetapi juga kesempatan untuk berinteraksi dengan mentor dan sesama wirausaha yang memiliki pengalaman dan pengetahuan di bidang keuangan.

Webinar “Financial Literacy for Entrepreneurs” merupakan langkah penting dalam memfasilitasi wirausaha muda untuk mengembangkan keterampilan keuangan mereka. Dengan dukungan dan pengetahuan yang tepat, diharapkan para peserta dapat mengelola bisnis mereka dengan lebih baik dan mencapai kesuksesan yang berkelanjutan.

Pendampingan NIB untuk UMKM Jual Beli Kambing AIM: Langkah Meningkatkan Legalitas Usaha

UMKM Jual Beli Kambing AIM yang berada di Kecamatan X baru-baru ini mendapatkan sosialisasi dan pendampingan khusus dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan legalitas usaha dan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis mereka.

Pentingnya Legalitas bagi Pelaku Usaha

Sosialisasi ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM setempat bekerja sama dengan lembaga pendampingan usaha. Dalam sosialisasi tersebut, pelaku UMKM Jual Beli Kambing AIM diberikan pemahaman mengenai pentingnya memiliki NIB sebagai identitas usaha yang sah di mata hukum. NIB tidak hanya memberikan pengakuan resmi, tetapi juga membuka akses yang lebih luas ke berbagai layanan seperti perbankan, pembiayaan, dan pelatihan.

Menurut narasumber dari Dinas Koperasi, NIB menjadi salah satu syarat utama bagi pelaku usaha untuk dapat mengakses program bantuan dari pemerintah. “Dengan memiliki NIB, pelaku usaha seperti UMKM Jual Beli Kambing AIM dapat menikmati berbagai manfaat, termasuk akses pasar yang lebih luas dan peluang untuk mengikuti tender pengadaan pemerintah,” ujar narasumber tersebut.

Proses Pendampingan yang Diberikan

Proses pendampingan dalam pengurusan NIB ini mencakup bimbingan teknis terkait tata cara pendaftaran NIB melalui sistem OSS (Online Single Submission), pengisian data usaha, serta konsultasi mengenai regulasi dan izin yang diperlukan dalam usaha jual beli kambing.

Pemilik UMKM AIM, menyampaikan bahwa pendampingan ini sangat membantu mereka yang sebelumnya merasa kesulitan dalam memahami proses legalisasi usaha. “Kami sangat terbantu dengan adanya pendampingan ini. Sebelumnya, kami tidak tahu bagaimana mengurus NIB, tapi sekarang prosesnya jadi lebih jelas dan mudah,” katanya.

Dengan memiliki NIB, usaha Jual Beli Kambing AIM kini memiliki peluang lebih besar untuk mengembangkan bisnisnya. Legalitas usaha juga meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra usaha, karena menunjukkan bahwa usaha telah memenuhi standar resmi yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, NIB memungkinkan UMKM AIM untuk lebih mudah mendapatkan modal usaha dari bank atau lembaga keuangan lainnya.

Pendampingan yang diberikan juga membantu pelaku usaha dalam memahami pentingnya manajemen yang baik, termasuk pencatatan keuangan yang tertib dan strategi pemasaran yang efektif. Semua ini diharapkan dapat mendorong usaha jual beli kambing agar lebih berkembang dan berdaya saing.

Dengan kegiatan sosialisasi dan pendampingan seperti ini dapat terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak pelaku usaha di daerah. Dengan semakin banyaknya UMKM yang memiliki legalitas, diharapkan perekonomian lokal dapat tumbuh lebih kuat dan inklusif.

Pendampingan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong transformasi digital dan meningkatkan kualitas pelaku usaha di berbagai sektor, termasuk peternakan dan perdagangan hewan ternak seperti kambing. Dengan adanya dukungan yang berkelanjutan, diharapkan UMKM Jual Beli Kambing AIM dan pelaku usaha lainnya dapat terus berinovasi dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.

Peningkatan Kesadaran UMKM di Sidoarjo: Sosialisasi dan Pendampingan NIB untuk Legalitas Usaha

Sidoarjo, 3 Juli 2024 – Untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB), program sosialisasi dan pendampingan telah dilaksanakan di Desa Sidoarjo. Strategi ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan mendalam kepada pelaku UMKM mengenai manfaat NIB serta tata cara pengurusan perizinan.

Dalam upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang NIB, beberapa langkah strategis telah diterapkan:

Observasi dan Pendekatan Langsung
Tim sosialisasi melakukan observasi dan pendekatan langsung terhadap pelaku UMKM di Desa Sidoarjo. Langkah ini bertujuan untuk memahami tantangan dan kebutuhan mereka terkait perizinan usaha serta membangun komunikasi yang efektif dengan para pelaku usaha.

Program Sosialisasi
Dilaksanakan berbagai sesi sosialisasi yang fokus pada pemahaman tentang NIB, manfaatnya, dan tata cara pembentukan perizinan. Program ini mencakup presentasi, diskusi, dan sesi tanya jawab untuk memastikan peserta mendapatkan informasi yang komprehensif.

Peningkatan Pemahaman dan Pengurusan Perizinan
Para pelaku UMKM diberikan panduan mengenai tata cara pengurusan NIB dan proses perizinan. Program ini dirancang untuk membantu mereka memahami bagaimana NIB dapat berfungsi sebagai identitas berusaha yang sah dan penting dalam pengelolaan usaha.

Dengan dilaksanakannya program sosialisasi ini, diharapkan para pelaku UMKM di Sidoarjo dapat mengoptimalkan manfaat dari NIB dan meningkatkan kualitas serta legalitas usaha mereka. Program ini merupakan bagian dari upaya untuk mendukung pengembangan UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal yang berkelanjutan.

https://drive.google.com/open?id=1gq_EGZh6z37YXbsukjUUoekJiY0zQIJh https://jurnal.insanmulia.or.id/index.php/jpim/article/view/110/52

Pendampingan Pembuatan Nomor Induk Berusaha untuk UMKM Chicken (Ondel-Ondel) dan UMKM Telur Asin: Memperkuat Legitimasi Bisnis di Era Digital

Sidoarjo,1 Juli 2024 – Dalam upaya meningkatkan legitimasi dan profesionalisme usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sebuah kegiatan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) baru-baru ini dilaksanakan untuk UMKM Chicken (Ondel-Ondel) dan UMKM Telur Asin di Kabupaten Sidoarjo. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan UMKM Sidoarjo pada tanggal 1 Juli 2024.

Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas resmi yang diperlukan oleh setiap pelaku usaha untuk mempermudah akses ke berbagai layanan pemerintah dan fasilitas bisnis. Dengan adanya NIB, UMKM tidak hanya mendapatkan legalitas tetapi juga memudahkan proses administratif serta meningkatkan kepercayaan pelanggan.

UMKM Chicken (Ondel-Ondel) dan UMKM Telur Asin merupakan dua usaha yang terdaftar dalam program pendampingan ini. UMKM Chicken (Ondel-Ondel) bergerak di bidang kuliner, khususnya dalam produksi makanan berbasis ayam, sementara UMKM Telur Asin memproduksi telur asin dengan berbagai varian rasa. Kedua UMKM ini memiliki potensi besar dalam pasar lokal namun menghadapi tantangan dalam hal pengurusan administrasi dan legalitas.

Kegiatan pendampingan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan bimbingan praktis kepada pemilik UMKM mengenai proses pembuatan dan pendaftaran NIB. Para peserta mendapatkan penjelasan mengenai pentingnya NIB, cara mengajukan permohonan, serta manfaat yang dapat diperoleh setelah mendapatkan NIB.

Pemilik UMKM Chicken (Ondel-Ondel), mengungkapkan manfaat dari kegiatan ini. “Sebelum pendampingan ini, kami kesulitan dalam proses pendaftaran dan merasa kurang paham tentang pentingnya NIB. Dengan adanya bimbingan ini, kami lebih mengerti bagaimana cara mendapatkan NIB dan bagaimana hal itu dapat mendukung perkembangan bisnis kami.”

Sementara itu, pemilik UMKM Telur Asin, menambahkan, “Pendampingan ini sangat membantu kami dalam memahami prosedur pendaftaran NIB yang awalnya terasa rumit. Sekarang kami merasa lebih siap dan percaya diri untuk mengurus dokumen yang diperlukan dan memperluas pasar kami.”

Dengan adanya kegiatan pendampingan ini, diharapkan UMKM Chicken (Ondel-Ondel) dan UMKM Telur Asin dapat segera mendapatkan NIB mereka, meningkatkan kapasitas operasional, dan memperluas jaringan bisnis mereka di pasar yang lebih luas. Program ini juga diharapkan dapat menjadi model bagi pendampingan UMKM lainnya di masa depan.

UMKM Fadhil Cake dan Kue Basah Firmala Dapatkan Pendampingan NIB

Sidoarjo, 1 Juli 2024- Dalam rangka meningkatkan daya saing pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pendampingan legalitas usaha menjadi langkah penting yang terus digalakkan oleh pemerintah dan berbagai lembaga terkait. Salah satu pelaku UMKM yang mendapatkan pendampingan ini adalah Fadhil Cake dan Kue Basah Firmala, sebuah usaha kuliner lokal yang terkenal dengan produk kue basah berkualitas.

Pendampingan yang diberikan mencakup proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang menjadi syarat wajib bagi setiap pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas dan diakui secara resmi. NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha yang memberikan kemudahan akses ke berbagai fasilitas seperti pembiayaan, pelatihan, serta pemasaran yang lebih luas.

Proses Pendampingan yang Menyeluruh

Dalam pendampingan ini, Fadhil Cake dan Kue Basah Firmala mendapatkan bantuan langsung dari tim pendamping yang berpengalaman. Proses yang dilakukan mencakup konsultasi mengenai persyaratan administrasi, bimbingan pengisian data, serta panduan mengenai aturan dan regulasi terbaru dalam dunia usaha.

Pemilik Fadhil Cake dan Kue Basah Firmala, Ibu Firmala, menyatakan bahwa bantuan ini sangat membantu usaha mereka untuk menjadi lebih tertata dan berkembang. “Kami merasa sangat terbantu dengan adanya pendampingan ini. Pengurusan NIB menjadi lebih mudah, dan kami sekarang bisa lebih fokus mengembangkan produk dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan,” ujarnya.

Manfaat Legalitas bagi UMKM

Dengan memiliki NIB, Fadhil Cake dan Kue Basah Firmala kini dapat menikmati berbagai manfaat seperti kemudahan dalam proses perizinan, akses pembiayaan perbankan, serta kesempatan untuk mengikuti berbagai program pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah dan lembaga lainnya.

Legalitas usaha juga membuka peluang bagi UMKM ini untuk menjalin kerja sama dengan pasar yang lebih luas, termasuk peluang masuk ke platform digital yang saat ini semakin diminati oleh konsumen. Dalam jangka panjang, keberadaan NIB dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap produk yang ditawarkan oleh UMKM.

Dukungan Berkelanjutan untuk UMKM

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta Dinas terkait terus berkomitmen untuk memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM dalam memperoleh legalitas usaha. Program ini diharapkan mampu memperkuat pondasi UMKM agar dapat tumbuh lebih cepat dan berdaya saing.

Pendampingan seperti yang dialami oleh Fadhil Cake dan Kue Basah Firmala diharapkan dapat menjadi contoh bagi UMKM lain untuk tidak ragu dalam mengurus legalitas usaha. Dengan semakin banyaknya UMKM yang legal, diharapkan perekonomian lokal dapat tumbuh lebih inklusif dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.